KonsultasiHukum Online Gratis. Istilah "locus delicti" sendiri merupakan penggabungan dari dua kata, yaitu "locus" yang berarti tempat atau lokasi, dan "delicti" yang berarti delik atau tindak pidana.Berdasarkan pengertian tersebut, "locus delicti" dapat diartikan sebagai berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana. dantempat. Berlakunya hukum pidana menurut waktu berkaitan dengan kapan hukum. pidana tersebut berlaku, dan berlakunya hukum pidana menurut tempat menentukan untuk. siapa saja hukum pidana Indonesia tersebut berlaku dan di mana saja hukum pidana. Indonesia tersebut berlaku. Asasne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum. Dalam hukum pidana nasional di Indonesia, asas ne bis in idem ini dapat kita temui dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum
17Romli Atsasmita, 2001, Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Kriminologi, Bandung: Mandar Maju, Hlm 64 18 Meljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta: Hlm 165 19 Kanter E.Y & S.R. Sianturi, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapanya. Bandung: Graha Ilmu, Hlm. 249
UUNomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan Mengubah KUH Pidana (menambah kejahatan terhadap bendera RI). (memperluas ketentuan berlakunya hukum pidana menurut tempat (Pasal 3 dan 4), penambahan Pasal 95a, 95b, dan 95c serta menambah Bab XXIX A
BATASANDAN PENGERTIAN POKOK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Catatan from mahaliadonita.blogspot.com. Seperti yang saya katakan tadi bahwa pasal 1 kuhp mengatur mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum. Dengan kata lain, peraturan yang berisi tentang. Bab4 Berlakunya UndangUndang Pidana Menurut Tempat. 85: Bab 5 Pasal 1 Ayat 1 KUHP. 121: Bab 6 Berlakunya UndangUndang Pidana Menurut Waktu. 149: Bab 12 Noodweer atau Pembelaan yang Perlu Dilakukan Terhadap Serangan yang Bersifat Seketika dan Bersifat Melawan Hukum. 469: .
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/201
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/188
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/23
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/95
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/32
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/205
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/278
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/315
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/395
  • berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat