6. Tidak Merubah Properti untuk Kebutuhan Komersial (Dijual dan Disewakan) Aturan terakhir yang tidak kalah penting yaitu untuk tidak menjadikan rumah subsidi sebagai tempat untuk kegiatan yang bersifat komersial atau bisnis. Kegiatan komersial disini seperti menjadikan rumah subsidi sebagai café, warung, studio, dan kegiatan lain yang sejenis. Baca juga: Masih Belum Naik, Segini Harga Rumah Subsidi Sesuai Aturan Pada Pasal 18 tertulis bahwa kepemilikan rumah yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi persyaratan pengaturan mengenai luas tanah, luas lantai, harga jual rumah umum tapak atau sarusun umum, lokasi rumah umum tapak atau sarusun umum, bangunan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum. Misalnya, rumah subsidi menggunakan besi tulang ukuran 9″ kemudian rumah komersial menggunakan besi ukuran 10″. 2. Ukuran atau tipe rumah. Selanjutnya, perbedaan KPR subsidi dan komersial juga bisa dilihat dari ukuran atau tipe rumahnya. Rumah KPR subsidi pemerintah memiliki ukuran luas maksimal 36 meter persegi (tipe 36), sedangkan luas Pada dasarnya, KPA dan KPR memiliki fungsi yang sama, hanya bentuk propertinya saja yang berbeda. Baca juga: Tersedia Rumah Subsidi Rp 168 Juta di Pameran IPEX JCC Senayan Ketika mengajukan KPR, Anda akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan KPA akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Surat Hak BACA JUGA: Dijual Rumah Murah di Palembang, Harga Enggak Bikin Dompet Nangis. Saat ini masih tersedia 118 unit rumah subsidi dan satu unit rumah komersil. Satu uninya memiliki harga Rp150.500.000 dengan luas bangunan 36 meter persegi dan luas lahan 84 meter persegi. BACA JUGA: Lelang Rumah Murah di Palembang, Harga Cuma Rp 120 Juta Sob Keluarga/rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan). Pemohon yang memiliki gaji pokok maksimal Rp4,5 juta per bulan. Pemohon yang memiliki NPWP. Harga yang diajukan di bawah Rp144 juta dan rumah di bawah Rp55 juta.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan, kebijakan DP 0% tidak terlalu terasa dampaknya kepada pengembang rumah subsidi. Sebab pembayaran DP untuk rumah subsidi hanya 1% saja. "Permasalahannya kalau untuk (DP) rumah subsidi itu kan 1%, dengan ketentuan DP 0% enggak
.
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/183
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/105
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/331
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/299
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/209
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/181
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/93
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/335
  • 6bz5bb2dud.pages.dev/305
  • beda nya rumah subsidi dan komersil